MEDAN – Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus pembunuhan ayah kandung di kediamannya Jalan Kenari Raya No 5 B Perumnas Mandala Medan pada 27 Maret 2019 lalu.
“Tersangka Johannes Pernando Nababan (27), ditangkap di tempat persembunyiannya, sebuah bengkel sepeda motor Jalan Jombang Raya Kelurahan Pondok Aren Kecamatan Pondok Aren Kabupaten Tangerang Selatan (Tangsel) pada Selasa (20/8) malam,” terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian didampingi Kasubdit III/Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak dan Kanit 2 Buncil, Kompol Firdaus di Bandara Kuala Namu saat menjemput tersangka, Rabu (21/8).
Kata Andi Rian, usai menghabisi korban Hakim Tua Nababan, tersangka langsung kabur dan bekerja di bengkel sepeda motor tersebut.
Kasus pembunuhan ayah kandung oleh anaknya itu dilaporkan dua hari setelah kejadian ke Polsek Percut Sei Tuan pada 29 Maret 2019.
Ditanya soal motivasi tersangka menghabisi ayah kandungnya, Andi Rian menyebut masih dalam proses penyidikan. Demikian juga soal pelaku, apakah satu orang, Andi Rian menyatakan, sedang didalami.
“Nanti, semuanya masih dalam proses penyidikan dan pendalaman. Kalau sudah selesai proses penyidikan, akan kita sampaikan,” imbuhnya. (Diva Suwanda)