ACEH SELATAN | Dalam kondisi kekurangan BBM di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh salah seorang warga Kluet Selatan berinisial I (52) diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Aceh Selatan.
Keberhasilan tersebut terungkap setelah pihak kepolisian Polres Aceh Selatan berkerja keras untuk mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah.
Pelaku berinisial I (52) diamankan pada Jumat 6 Januari 2023, saat sedang menyalin BBM dari dalam tangki mobil tersebut ke jerigen dengan menggunakan selang dan corong minyak di perbatasan Desa Kampung Baro Kecamatan Bakongan dengan Desa Ujong Pulo Cut Kecamatan Bakongan Timur.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru SIK kepada orbitdigitaldaily menjelaskan, atas kejadian tersebut pelaku melanggar yang disangkakan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga yang disubsidi pemerintah.
“Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gasbumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 perppu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” sebutnya.
Menurut Kapolres, pelaku merupakan warga Kecamatan Kluet Selatan, dengan beberapa barang bukti yang diamankan.
“Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit mobil pick up warna hitam dan dan 8 jerigen berkapasitas 33 liter berisi BBM jenis Pertalite kurang lebih 264 liter,” jelasnya.
Kini Pelaku beserta dengan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Aceh Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, pungkasnya.
Reporter : YUNARDI.M.IS