Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Bocah 10 Tahun di Palas

PALAS | Aparat Kepolisian dari Satreskrim Polres Padang Lawas, menangkap seorang pria berinisial LN, bersama dua orang anaknya DS (31) dan AS (22) terduga pelaku penganiayaan terhadap bocah anak perempuan usia 10 tahun yang terjadi di Desa Sibuhuan, Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas) Sumut, beberapa waktu lalu, Kamis, (26 Juni 2025) Selasa, (12/8) malam.

Penangkapan ketiga orang pelaku penganiayaan bocah perempuan usia 10 tahun ini, dikatakan Ps Kabusi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan, usai dilakukan pemeriksaan terlapor sebagai saksi, dan pemeriksaan lainnya terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak tersebut, atas laporan orang tua korban beberapa waktu lalu. 

Selanjutnya dilakukan gelar perkara, dan hasilnya, Satreskirm Polres Palas menetapkan ketiga orang terduga pelaku penganiayaan yang merupakan ayah beserta dua anak itu sebagai tersangka.

Untuk proses lanjutan, saat ini ketiga orang tersangka kasus penganiayaan anak tersebut ditahan di RTP Polres Palas.

“Para tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur itu di tangkap di rumah kediaman tersangka LN di Desa Sibuhuan Jae, sekitar jam 22.30 WIB, Selasa (12/8) malam oleh tim personil Sat Reskrim Padang Lawas,” kata Bripka Ginda Pohan, mewakili Kapolres Palas AKBP Dodik Yulianto SIK,  kepada wartawa , Rabu (13/8) siang.

Sebelumnya kasus dugaan penganiayaan terhadap anak usia dibawah umur ini, disampaikan ayah korban Damhuri, terjadi terjadi sekitar tanggal 26 Juni 2025 lalu.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap anaknya itu, sebut Damhuri, telah di laporkannya, dan sedang berproses di Polres Palas.

Kasus dugaan penganiayaan itu dilakukan seorang pemilik warung berinisia LN, bersama dua orang anaknya di Desa Sibuhuan Jae.

Kejadiaan itu, berawal saat korban anak itu, di tuduh kedapatan mencuri jajaan, beserta sejumlah uang tunai di warung kelontong milik terduga pelaku di desa setempat. Pada kejadian penganiayaan, tangan dan kaki anak korban di ikat, di tonton halayak ramai di lokasi kejadian.

“Kami berharap kasus ini segera terselesaiakan. Dan kami berharap sebagai keluarga korban penegakan hukum yang se adil – adilnya bagi para pelaku,” kata Damhuri berharap, Senin (11/8) lalu.

Untuk kasus dugaan pencurian yang dilakukan anaknya itu, ungkap Damhuri, telah dilakukan mediasi oleh pemerintah desa, dan tokoh masyarakat desa setempat di hari yang sama saat kejadian.

Saat itu lanjutnya, ia mengamini permintaan terduga pelaku penganiaayaan itu (LN) untuk membayar uang pengganti kerugian senilai Rp.15 juta. Namun saat ini perjanjian pambayaran uang pengganti tersebut menurutnya, belum jatuh tempo.

“Saya terpaksa mengiyakan permintaan uang ganti rugi dari pelaku. Karena saya merasa tertekan, saat sampai di rumah tempat mediasi tangan dan kaki anak saya masih terikat,” lirih Damhuri menceritakan ulang.

Terkait kelanjutan penanganan proses kasus dugaan penganiayaan itu, Damhuri menyebutkan, anaknya telah mendapatkan pendampingan dari Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, melalui Pusat Palayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Pihaknya juga mendapatkan dukungan dari berbagi elemen masyarakat luas untuk penuntasan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan korban sebagai putri kandungnya tersebut.

“Terima kasih atas perhatianya saudara saudari kami semua. Kami tetap mohon doanya agar kasus penganiayaan terhadap anak kami dapat segera terselesaikan,” ucap Damhuri.

Reporter : Bocis