Diketahui pelaku juga telah mmelakukan tiga kali aksi pencurian dengan modus yang sama, pertama melancarkan askinya di Rumah Korban Pandita Desa Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh. Pelaku berhasil mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, satu Hp OPPO a37 warna hitam dan satu Nokia senter warna biru.
Kedua, Edi Saparudin Siregar (karyawan Perkebunan Tanah Itam Ulu) juga merasakan kejahatan pelaku.
Tersangka berhasil mengambil satu sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam-merah (posisi kunci kontak masih melekat pada sepeda motor), dan satu Hp VIVO y12 s warna putih. Kemudian, tersangka berhasil mencuri sepeda motor Honda Revo warna hitam salah satu karyawan PT Socfindo Tanah Gambus, terang Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun Penjara.crd-01