Selanjutnya kata Hengki, sabu berhasil sebanyak lima paket yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 2,32 gram dan satu timbangan ditemukan didalam dompet kecil warna hijau di saku celana sebelah kiri yang dikenakan pelaku.
“Pelaku mengaku, kalau barang haram itu akan dia jualkan kembali,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia, pelaku pengedar ganja tersebut berhasil ditangkap polisi tepat didepan SLTP Negeri di Kecamatan Tangan – tangan dimana saat itu pelaku sedang menunggu pembelinya.
“Saat dilakukan penggeledahan awalnya kita menemukan 2 bungkus ganja dengan kertas putih didalam saku celananya,”sebutnya.
Tak sampai disitu, kemudian petugas yang di dampingi aparatur gampong setempat melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor pelaku dan menemukan satu bungkus ganja yang di simpan didalam bagasi sepeda motor milik pelaku tersebut.
“Pelaku ini juga mengaku bahwa ganja dengan berat keseluruhan 80 gram tersebut adalah miliknya untuk dijual,” katanya.
Untuk demikian atas perbuatannya, kedua pelaku melanggar Pasal 111, pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 sampai paling banyak Rp.10 miliar rupiah.
Reporter: Nazli







