Polres Labuhanbatu Gulung Pelaku Curas

Tersangka Arido Lubis alias Rido beserta Budiman Siregar alias Budi dan Irfan Siregar alias Irfan saat diamankan di Mapolres Labuhanbatu.

LABUHANBATU | Personil Satreskrim Polres Labuhanbatu menggulung pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban seorang ibu rumah tangga bernama Cahaya (53).

Korban merupakan warga Jalan Sumber Beji, Gang Puskesmas, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, peristiwanya terjadi pada 08 Agustus 2023 lalu.

Selain meringkus tersangka, personil Polres Labuhanbatu juga meringkus dua orang lainnya yang menerima uang tutup mulut agar tidak membocorkan aksi kejahatan itu yakni, Budiman Siregar alias Budi (31) dan Irfan Siregar alias Irfan (36), keduanya warga Jalan Balai Desa, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu kepada wartawan Minggu (20/08/23) pagi mengatakan, adapun tersangka Curas tersebut yaitu, Arido Lubis alias Rido (20), warga Jalan Balai Desa, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.

“Sementara Budi dan Irfan yang mengetahui kejahatan itu serta turut menerima uang dari hasil kejahatan sebagai uang tutup mulut,” jelas Parlando.

Parlando menjelaskan, peristiwa Curas yang dialami korban terjadi pada Selasa (08/08/23) lalu sekira Pukul 03.00 WIB dini hari, dimana saat itu korban hendak pergi ke Pasar Gelugur Rantauprapat dengan berjalan kaki.

Setibanya di Gang Puskesmas, Jalan Sumber Beiji, korban disergap oleh dua orang dan ditutup mulutnya dengan menggunakan karung. Setelah ditutup pakai karung, mulut korban juga diremas agar tidak bisa berteriak. Kemudian, tas korban yang berisi uang tunai sebesar Rp.50 juta dirampas. Tidak hanya itu, kalung dan gelang emas yang melekat di tubuh korban juga diambil paksa tersangka.

“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.100 juta dan korban lalu membuat laporan ke Mapolres Labuhanbatu,” terang Parlando.

Jadi DPO

Berdasarkan laporan korban, personil Satreskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Resum Ipda Yasmin Tua Purba, melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan itu diketahui jika pelaku atas nama Arido Lubis alias Rido sedang berada di rumah mertuanya di Desa Siluman, Kecamatan Bilah Barat.

“Tanpa kesulitan tim berhasil mengamankan tersangka pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023, sekira Pukul 04.00 WIB dini hari,” jelas Parlando.

Berdasarkan pengakuan tersangka Arido Lubis alias Rido saat diinterogasi, dia melakukan aksinya bersama AZ. Namun AZ belum berhasil diringkus, sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka Rido juga mengakui jika hasil kejahatan dibagi kepada Budiman Siregar alias Budi dan Irfan Siregar alias Irfan masing-masing sebesar Rp.1 juta. Tidak butuh lama, tim berhasil meringkus Budiman Siregar alias Budi dan Irfan Siregar alias Irfan di Jalan Balai Desa, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara sekira Pukul 05.30 WIB.

“Ketiga tersangka dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tutup Parlando.

Robert Simatupang