Polres Labuhanbatu Ringkus 4 Pelaku Penganiayaan

LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu berhasil meringkus 4 orang pelaku penganiayaan terhadap korban AB (19) berdasarkan rekaman CCTV serta keterangan beberapa saksi dari tempat kejadian perkara, dimana tiga pelakunya masih anak dibawah umur.

Penganiayaan terhadap korban AB terjadi di SPBU Hoklie Rantauprapat pada Sabtu malam tanggal 28 Mei bulan lalu yang dilakukan para tersangka yakni, SGPM alias ZEPA (19), IN (17), AN (17) serta DN (15) dan dari lokasi kejadian polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang panjang dan sepotong kayu broti.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki pada saat melakukan paparan, Sabtu (4/6/2022) di Mapolres Labuhanbatu.

“Pelaku berjumlah 10 orang lebih, yang berhasil diamankan 4 orang dan korban mengalami luka pada sekujur tubuhnya dimana sebelumnya sempat mendapatkan perawatan medis,” papar Rusdi Marzuki.

Rusdi Marzuki menambahkan, 3 tersangka pelaku penganiayaan tersebut akan dilakukan upaya diversi mengingat pelaku masih anak dibawah umur dan untuk pelaku lainnya masih dilakukan upaya pengejaran dan motif penganiayaan tersebut karena adanya ketersinggungan di media sosial.