Polres Labuhanbatu Ringkus 4 Pelaku Penganiayaan

Penganiayaan tersebut sebut Rusdi Marzuki terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 lalu, sekira Pukul 22:00 WIB, dimana korban bersama temannya lagi nongkrong di SPBU Hoklie, tepatnya di dekat mesin ATM BNI. Kemudian, korban melihat 1 buah sepeda motor yang dikendarai 2 orang pemuda dengan membawa 1 potong kayu panjang (Broti) datang mendekati mereka dengan jarak sekitar 7 meter.

Saat kedua pelaku ingin melakukan penganiayaan, kedua korban langsung lari menyelamatkan diri dan korban melihat beberapa sepeda motor datang mengejar mereka yang merupakan teman dari pelaku yang berjumlah lebih 10 orang. Namun, korban berinisial AB berhasil dijatuhkan dan langsung dianiaya para pelaku, terang Rusdi Marzuki.

“Perbuatan para pelaku disangkakan melanggar pasal 170 subsider pasal 351 KUHP junto UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang sistem peradilan anak, ” tutup Rusdi Marzuki.

Reporter : Robert Simatupang