Aceh  

Polres Langsa Berhasil Ringkus Dua Pria Terlibat Narkoba

LANGSA | Tim Satgas Ops Antik Seulawah 2021 Polres Langsa, berhasil melakukan pengungkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Senin (22/2/2021) sekira pukul 18.30 WIB.

Adapun tersangka yang diamankan, oleh tim unit opsnal satresnarkoba polres Langsa, beriinisial DS Bin AD, 41 tahun, Wiraswasta. Warga Dsn. Teladan Indah Gp. Alue Dua Kec. Langsa Baro.

Sementara tersangka JN Bin M.DT, 44 tahun, pekerja Buruh Harian Lepas, warga Dsn. Mulia Indah Gp. Alue Dua Kec. Langsa Baro.

Dari Tsk DS Bin AD, berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) paket Sabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) Gram, 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry warna hitam.

Dari Tsk JN Bin M.DT, 5 (lima) paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,97 Gram, 1 (satu) plastik warna merah, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Supra X 125 warna hitam, No Pol BL 6553 FE. Uang tunai sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

“Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK, kepada orbitdigitaldayli.com. mengatakan, Rabu (24/2/2021).

Tim Satgas Ops Antik Seulawah Polres Langsa telah melakukan pengerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Dusun Teladan Indah Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumah tersebut sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat, saat tim melakukan pengerebekan di dalam rumah berhasil diamankan 2 (dua) orang Tsk tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan pada diri Tsk DS ditemukan Barang-bukti berupa 1 (satu) paket Sabu yang diakui adalah miliknya yang di dapatkan / dibeli dari JN Bin M. DT, kemudian JN Bin M. DT dibawa ke rumahnya yang terletak di Dsn. Mulia Indah Gp. Alue Dua Kec. Langsa Baro.

Sampai disana Tim opsnal Resnarkoba melakukan penggeledahan di dalam rumahnya tepatnya di dalam kamar ditemukan Barang-bukti miliknya berupa 5 (lima) paket Sabu serta Barang-bukti lainnya.

Saat ini terhadap 2 (dua) tersangka tersebut, beserta barang-bukti (BB) dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Demikian, tutup Kasat Narkoba Polres Langsa.

Reporter : Rusdi Hanafiah