MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumut melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejatisu pada hari Selasa (23/4/2022) pukul 17.00 wib melakukan Penahanan Terhadap 2 tersangka atas nama IZ (Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Uatara) dan ZA (Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal) dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas jual beli Jabatan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.
Kejatisu Tahan Iwan Zulhami dan Zainal Arifin







