Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penetapan tersangka dan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor Surat : Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang di tanda tanggani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Demikian disampaikan Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian kepada wartawan , Rabu (24/2/2021).

Sumanggar menegaskan berdasarkan hasil Penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerapkan Pasal yang di Sangkakan kepada ke 2 (dua) tersangka IZ dan ZA melanggar Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 11 dan 13 UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa kedua tersangka IZ dan ZA dilakukan Penahanan selama 20 hari mulai tanggal 23 Februari 2021 s/d 14 Maret 2021 di Rumah Tanahan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Selanjutnya Tim Pidsus akan merampungan berkas perkara untuk dilimpah ke Penuntut Umum untuk melengkapi dan mendalami hasil dari pemeriksaan oleh penyidik.cr-03







