Polres Langsa Bongkar Lokasi Judi Online

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK MSc, sedang menyampaikan beberapa pelanggaran terhadap tersangka judi online, yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Arief S Wibowo SIK, Kamis (12/9/2019) (orbitdigitaldaily.com/Rusdi Hanafiah)

LANGSA – Polisi Resort (Polres) Langsa, kali ini Sat Reskrim Polres setempat, melakukan Pengerebekan di sejumlah warnet di Kota Langsa.

Hal ini disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc didampingi Kasat Reskrim Iptu Arief S Wibowo SIK saat menggelar press reliss di halaman Mapolres setempat Kamis (12/9/2019).

Satreskrim Polres Langsa, berhasil meringkus 5 orang pelaku judi online dan beberapa alat bukti seperti komputer, dan sejumlah uang tunai merupakan batang bukti, hasil judi sbobet di sejumlah warnet yang ada di Kota Langsa.

Adapaun identitas pelaku diantaranya, SS (30) operator, penyedia fasilitas dan penjual ID sbobet asal warga Paya Bujuk Seuleumak Lorong Starky Kec. Langsa Baro, JD (29) pemain yang berstatus pelajar warga Dusun Mutaqqin Desa Sungai Pauh Firdaus Kec. Langsa Barat. IM (22) pperator, penyedia fasilitas dan penjual ID sbobet seorang pelajar warga Dusun Glumpang Desa Ulee Glee Kec. Idi Timur Kab. Aceh Timur.

Kemudian, FR (31) operator, penyedia fasilitas dan penjual ID sbobet. Seorang Wiraswasta, warga Dusun III Gampong Meutia Kec. Langsa Kota dan AA (35) operator penyedia fasilitas dan penjual ID sbobet seorang nelayan warga Sungai Pauh Induk Kec. Langsa Barat.

Andy Hermawan menyebut terhadap 5 Pelaku ini, terjerat pasal 18 dan Pasal 20 (Penjual ID, penyedia Fasilitas).

Sesuai Qanun Provinsi Aceh No. 6 tahun 2014 dengan ancaman hukuman Pasal 18 sebanyak 12 kali sampai 30 kali cambuk hukuman, Pasal 20 sebanyak 45 kali cambukan.

Kelimanya dikenakan Pasal 45 (3) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara atau denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).” Tutup Kapolres.

Reporter: Rusdi Hanafiah