Aceh  

Polres Langsa Ciduk 7 Pengedar Sabu

LANGSA | Tim Satgas Ops Antik Seulawah 2021 Polres Langsa berhasil menangkap 7 pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu ditempat yang berbeda dalam wilayah hukum Polres Langsa, Rabu, (3/3/2021).

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasatnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK kepada wartawan, Sabtu, (6/3/2021) mengatakan telah berhasil mengamankan 7 pengedar dan pemakai sabu masing-masing, MH (36) Gampong Teungoh Link. Rumah Potong Kecamtan Langsa Kota, MR (47) warga Gampong Alue Gadeng Gampong Kec. Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur.

Selanjutnya, ZF (34) warga Gampong Paya Bili I Kec. Birem Bayeun Kab Aceh Timur, SS (33) Dusun Mesjid Gampong Paya Meuligoe Kec. Peureulak Kabupaten Aceh Timur, BH (35) warga Gampong Seuneubok Rambong Dsn. Tanjung Manyoe Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur, MK (34) earga Gampong Jalan Kec. Idi Rayeuk Kab Aceh Timur dan AB (61) warga Gp. Blang Geulumpang Kec. Idi Rayeuk Kab. Atim

Selain menangkap pelaku, kita juga mengamankan barang bukti milik tersangka MM berupa, 1 paket sabu dengan berat 5,06 (lima koma nol enam) gram, 1 unit HP merk Oppo warna gold , 1 unit HP merk Samsung warna hitam dan 1 unit Sepmor merk Yamaha Force One warna hitam putih, No Pol BK 5162 FA.

Sementara barang bukti milik tersangka MR berupa, 1 unit HP merk Vivo warna biru,1 unit HP merk Samsung warna putih dan 1 unit HP merk Samsung warna hitam.

Untuk barang buktu milik tersangka ZF masing- masing, 1 kaca pirek yang terdapat sisa sabu, 1 unit HP merk Realme warna biru dan uang tunai Rp. 215.000.

Dan barang bukti milik tersangka SS berupa, 1 unit HP merk Oppo warna biru putih dan 1 unit HP merk Samsung warna putih.

Selanjutnya barang bukti milik tersangka BH berupa, 1 unit HP merk Vivo warna merah hitam dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam.

Barang bukti milik tersangka MK berupa, 1 unit HP merk Nokia warna hitam dan 1 unit mobil merk Honda HRV warna putih, No Pol BK 1829 CC. Terakhit barang bukti milik tersangka AB berupa, 1 unit HP merk Nokia warna hitam.

Sementara untuk kronologis kejadian berawal Tim Satgas Ops Antik Seulawah Polres Langsa awalnya melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Gp. Jawa Belakang Kec. Langsa Kota.

Ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersebut sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.

Dan dalam rumah tersebut kita berhasil mengamankan tersanhka MM saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan Barang-bukti sebagaimana di atas.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa ianya mendapatkan / membeli Sabu tersebut adalah dari temannya yang bernama MR.

Kemudian dilakukan pengembangan sekira pukul 02.00 WIB bertempat di dalam rumah yang terletak di Gp. Bayeun Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Atim dilakukan penangkapan terhadap tersangka MR dan diamankan barang-bukti berupa 3 unit HP dan 1 unit Sepmor miliknya.

Kemudian dilakukan pengembangan sekira pukul 03.00 WIB bertempat di dalam rumah yang terletak di Gp. Paya Bili I Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Atim dilakukan penangkapan terhadap tersangka ZF dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang-bukti berupa satu kaca pirek yang terdapat sisa Sabu dan satu unit HP.

Kemudian dilakukan pengembangan sekira pukul 04.00 WIB bertempat di dalam rumah yang terletak di Dsn. Mesjid Gp. Paya Meuligoe Kec. Peureulak Kabupaten Atim dilakukan penangkapan terhadap tersangka SS dan diamankan Barang-bukti berupa dua unit HP.

Kemudian dilakukan pengembangan sekira pukul 06.00 WIB bertempat di dalam rumah yang terletak di Gp. Seuneubok Rambong Dsn. Tanjung Manyoe Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Atim dilakukan penangkapan terhadap tersangka BH dan diamankan Barang-bukti berupa 2 unit HP.

Kemudian dilakukan pengembangan sekira pukul 10.00 WIB bertempat di pinggir jalan Gp. Jalan Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Atim dilakukan penangkapan terhadap tersangka MK dan diamankan Barang-bukti berupa satu unit HP dan satu unit mobil.

Kemudian dilakukan pengembangan sekira pukul 12.15 WIB bertempat di dalam rumah yang terletak di Gp. Matang Pinang Kecamatan Darul Aman Kabupaten Atim dilakukan penangkapan terhadap tersangka AB dan diamankan Barang-bukti berupa satu unit HP merk Nokia warna hitam.

Selanjutnya ketujuh orang tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.

Reporter : Rusdi Hanafiah