Polres Sergai Gelar Rakor Terkait Pemasangan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api

Rapat gabungan yang dilaksanakan di aula pratama Mapolres Sergai, Rabu (29/6/2022). Foto/Ist

Sementara, Kadis Perhubungan  Gunawan mengatakan untuk perlintasan KA merupakan wewenang Balai Tehnik Perkeretaapian berkantor  di Medan.

“Bapak Bupati sudah menyurati Balai terkait pembangunan palang pintu rel kereta api. Banyaknya pembangunan palang pintu tergantung balai berapa nantinya dibangun sehingga bisa mengisi petugas,” ujarnya.

Disebutkannya, bahwa Dinas Perhubungan melakukan upaya pemasangan rambu rambu sebelum perlintasan KA.

Dari pihak Jasa Raharja terkait laka lantas di perlintasan KA di Desa Sei Buluh yang memakan korban sebanyak 5 orang. Korban laka lantas kereta KA sudah diberikan santunan baik yang meninggal dunia dan luka luka.

Pemasangan rambu lalu lintas sudah kita lakukan, namun baru satu bulan rambu yang kita pasang sudah hilang, sebutnya.

Dalam kesempatan itu masukan perwakilan PT KAI mengatakan bahwa tanggung jawab pemasangan palang pintu ada pada Dirjen Perkereta Apian Balai Teknik Kereta Api. Dan di Serdang Bedagai ada lebih dari 23 perlintasan KA di Sergai tanpa palang pintu.

Rakor diakhiri dengan kesimpulan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai akan menyurati Dirjen Perkeretaapian Balai Tekhnik Kereta Api terkait pemasangan palang pintu pada perlintasan KA.

Kemudian, Dinas Perhubungan akan melakukan upaya pemasangan rambu rambu sebelum perlintasan KA dan mengedukasi masyarakat untuk patuh dan tidak menerobos palang pintu KA.

Reporter : Pujianto