MEDAN | Satuan Reskrim Polrestabes Kota Medan bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara akhirnya berhasil mengamankan empat orang terkait kebakaran rumah pribadi Hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaru Waruhu.
Diantaranya adalah Insial FA,OMS, HS dan MMA dan memiliki perannya masing masing.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan dalam kasus tersebut salah satu yang di amankan adalah mantan sopir Khamozaru Waruhu.
“Tersangka FA merupakan mantan sopir korban ( Khamozaru Waruhu) yang sudah tidak bekerja lagi,” ucapnya saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Pada Jum’at (21/11/2025).
Tersangka FA yang pernah bekerja sebagai sopir selama Tiga tahun terakhir dengan Korban adalah otak dan juga eksekutor pencurian disertai dengan pembakaran rumah hakim tersebut, tersangka kedua Insial OMS yang mengetahui rencana pencurian dan berperan ikut serta menjual hasil pencurian serta menerima hasil kejahatan FA Sebesar Rp 25 Juta kemudian HS berperan membantu FA menjual hasil kejahatan (perhiasan emas) ke Toko emas Munthe serta menerima hasil penjualan Rp 5 Juta dan MMA selaku pemilik toko emas berperan sebagai penadah emas hasil Curian FA sebanyak tiga kali tanpa adanya surat.
Mantan Dirnarkoba Polda Sumut ini juga menjelaskan untuk motif pembakaran dan pencurian rumah hakim tersebut adalah karena sakit hati.
“Motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban” katanya.
Lebih lanjut, Jean menjelaskan dalam pengungkapan kasus ini 48 saksi telah diperiksa beserta beberapa rekaman CCTV.
Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya Uang tunai sebanyak Rp. 204 juta, perhiasan emas seberat 209,78 gram, 2 Unit Handphone, 3 buku rekening, 1 kartu ATM dan 3 buah kunci beserta sepeda motornya.
Untuk diketahui, Sebelumnya pada selasa 4 November 2025 rumah pribadi hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan Khamozaru Waruhu yang terletak di Komplek taman harapan Indah , Lingkungan XIII kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan mengalami kebakaran. (OM-012)







