Polsek Kualuh Hilir Ringkus Pengedar Sabu di Kampung Mesjid Labura

LABUHANBATU | Seorang pria berinisial IS diringkus polisi karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Pekan II Kampung Mesjid, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Kapolsek Kualuh Hilir AKP Syamsul B Dalimunthe menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026, sekitar Pukul 10.00 WIB, dimana sebelumnya mendapat kabar adanya transaksi narkotika jenis sabu di Lingkungan Pekan II Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andi S Pasaribu bersama tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekira Pukul 13.30 WIB, tim melakukan pengintaian selama 30 menit. Lalu, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan di belakang sebuah rumah dan langsung melakukan penggerebekan serta pengamanan terhadap pria tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan satu plastik transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di batang pohon kelapa.

Setelah dilakukan interogasi awal di tempat kejadian, tersangka IS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Syapar, warga Tanjung Balai.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat 1,49 gram, enam bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,67 gram, satu bungkus plastik sedang berisi sepuluh klip kecil kosong, tiga bungkus klip sedang kosong, satu buah sekop, serta uang tunai sebesar Rp84.000 yang diduga hasil transaksi.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin menyampaikan, bahwa Polres Labuhanbatu dan jajaran akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkas Arwin, Rabu (11/2/2026).

Reporter : Robert Simatupang