BATUBARA | Polsek Limapuluh Kabupaten Batubara berhasil melakukan penangkapan terhadap empat (4) kawanan pelaku pencurian tiang besi untuk menyangkut kabel piber optik milik PT Mora Telematika Indonesia.
Hal tersebut diungkap oleh Kapolsek Limapuluh AKP Rusdi didampingi Kanit Reskrim Iptu AH Sagala saat konferensi pers di halaman Mako Polsek Limapuluh, Selasa (30/8/2022).
Keempat kawanan pelaku pencuri yakni, MYA (20) warga Seko Rejo, Kecamatan Sei Balai Batu Bara, WYS (28) Desa Dalu Tanjung Morawa Deli Serdang, DE (30) warga Desa Dalu Tanjung Morawa Deli Serdang dan AA (41) warga Mekar Sentosa Kota Tebingtinggi.
AKP Rusdi menjelaskan, saat itu pada 27 Agustus 2022 pelapor bersama saksi melakukan patroli dari kota Kisaran sampai Limapuluh, Kabupaten Batu Bara.
Saat patroli di daerah sekitaran Perkebunan Limau Manis, pelapor melihat kondisi kabel optik terjatuh di tanah dan melihat tiang besi sebanyak tujuh (7) batang sudah tidak ada.
Selanjutnya, pelapor memberitahukan kepada atasannya dan menerima surat kuasa untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Lima Puluh.
Berdasarkan laporan, tim opsnal Polsek Lima Puluh yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan patroli di setiap titik yang dicurigai.
Saat melintas di seputaran Jalan Perkebunan Limau Manis, personil melihat mobil pickup jenis Daihatsu GrandMax warna Hitam sedang mengangkut 7 tiang yang diduga milik PT Mora Telematika yang hilang.
“Karena curiga, personil lalu melakukan penyetopan dan mengamankan 3 orang terduga pelaku pencuian, DE, MYA, WYS sedangkan AA berhasil melarikan diri,” terangnya.
Setelah melakukan penyelidikan, pada 29 Agustus 2022 personil melakukan penangkapan terhadap AA di dalam sebuah rumah yang berada di Jalan Gunung Sorik, Kota Tebingtinggi.
“Kini keempat pelaku sudah diamankan beserta barang bukti guna melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Rusdi.
Reporter: Ramadhan







