Polsek Medan Tembung Ungkap Dua Kasus Pencurian dengan Kekerasan

Salah satu tersangka Pelaku Kasus pencurian dan kekerasan yang di amankan Unit Reskrim Polsek Medan Tembung

MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di Wilayah Hukum Polsek Medan Tembung.

Kasus pertama adalah kasus pembegalan sepedamotor milik Beggy Damara Nasution (20) warga Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, yang terjadi pada Selasa 29 Juli 2025 di Jalan Masjid Simpang Bustaman Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kronologi kejadiannya ketika Reggy bersama temannya mengendarai sepeda motor jenis NMAX warna hitam dipepet oleh tiga orang pelaku sambil mengacungkan sajam, seketika korban yang membawa sepeda motor terjatuh dan motornya dibawa kabur oleh para pelaku.

Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan SH menjelaskan, dari kasus ini Polsek Medan Tembung menangkap empat orang tersangka di antaranya dua dari tiga pelaku Muhammad Fahri alias Diet (18) karyawan swasta, alamat Desa Bandar Kilippa dan Ahmad Suwandi alias Wewen (19) karyawan swasta alamat Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan, kedua pelaku tersebut ditangkap saat bekerja di pemandian air panas di Kabupaten Karo .

Sementara yang menjadi perantara Afriansyah Putra alias Govin (28) alamat Desa Sambirejo Timur dan Saverius Sederius Gulo (21) alamat Kelurahan Tanjung Mulia yang juga sebagai penadah sepeda motor tersebut.

Dalam kasus tersebut Polsek Medan tembung turut mengamankan barang bukti di antaranya 1 celana panjang warna hitam milik tersangka Muhammad Fahri yang dibeli dari hasil uang begal, 1 buah jaket Hoodie milik tersangka Ahmad Suwandi yang juga dibeli dari hasil kejahatan, 1 Buah HP Vivo Y21 dan 1 sepeda motor CRF warna hitam BK 5958 XBI yang digunakan pelaku.

Dalam pemaparannya AKP Ras Maju juga menyampaikan bahwa pelaku sudah beberapa kali melakukan kejahatan yang sama.

“Para tersangka yang yang sudah kita amankan ini sudah berulangkali juga melakukan kejahatan yang sama kita proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Curas

Adapun untuk kasus ke dua adalah pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh temannya sendiri.

Kronologi kejadian pada hari Jum’at 12 September 2025 Sekitar Pukul 22.30 Wib ketika Korban nawawi sya’bani berboncengan dengan tersangka Muhammad Iqbal Butar butar (16) tahun beralamat di percut Sei Tuan menurunkan Korban secara paksa di jalan ismail harun desa Medan estate.

Kemudian korban menelpon abngnya M Angga Febrian (23) Tahun Alamat Jalan Puri Kecamatan Medan Area dan menyampaikan motornya telah hilang karena di rampok temannya dan selanjutnya Korban dan abangnya membuat laporan ke Polsek Medan Tembung.

Pada senin 22 September 2025 Unit Reskrim Polsek Medan Tembung yang dipimpin oleh IPTU Parulian Sitanggang S.H Menangkap Iqbal Butar butar di Jalan Pasar VII Desa Medan Tembung.

Kemudian Untuk 5 tersangka yang di tangkap Polsek Medan Tembung dikenakan Pasal 365 Ayat 1 KUHP Ancaman maksimal 12 Tahun Penjara. (OM/012)

Respon (1)

  1. Ijin sebelumnya, hanya sebatas ikhtiar pada tanggal 5 Desember 2025 waktu saya tinggalkan sepeda motor di Rao kos di jl. Ismail Harun, karna keperluan pulang kampung untuk melamar istri, hanya dalam satu hari sepulang dari kampung tiba2 sepeda motor saya hilang. Sedangkan satpam pada masa itu ada. Dan waktu memeriksa cctv satpam masih melihat dan menkuci pintu kos itu. Serta dalam beberapa jam setelah kehilangan yang diduga pencurinya datang lagi ke kos serta mengangkat barang2nya untuk pindah. Saya sudah melaporkan ke Kapolsek Medan Tembung sapai hari ini perkembangan kasus tak kunjung mendapatkan hasil yang memuaskan. Bukti2 sudah saya kirim sebagai bahan pertimbangan.
    Terimakasih sebelumnya saya ucapkan kepada orbit bisa dapat membantu saya🙏

Komentar ditutup.