LABUHANBATU | FR alias Feri warga Dusun Sidomakmur, Desa Sei Jawi Jawi, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu harus kembali merasakan dinginnya lantai sel tahanan Polsek Panai Tengah.
Pasalnya, Pria 41 tahun itu tidak berkutik saat diamankan tim Opsnal Reskrim Polsek Panai Tengah di perladangan sawit ketika akan menikmati narkotika jenis sabu sabu yang baru dibelinya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Kalau melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH, Sabtu (20/1/2024) membenarkan tim Opnal Reskrim Polsek Panai Tengah berhasil mengamankan tersangka FR alias Feri beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Dijelaskan Parlando, keberhasilan tim Opsnal Reskrim Polsek Panai Tengah menangkap pelaku berdasarkan info dari masyarakat, tentang adanya lokasi di perladangan sawit milik warga yang kerap dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu sabu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sambung Parlando, penangkapan terhadap tersangka FR alias Feri yang berstatus residivis tersebut pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 lalu sekira Pukul 18.00 WIB, di Dusun Piandang 45, Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Setibanya di lokasi sekira Pukul 18.00 WIB, tim melihat seseorang yang sedang duduk dibawah batang sawit dan langsung mengamankan tersangka FR alias Feri saat akan mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan 1 buah plastik klip sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 0,87 gram, terang Parlando.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa, 1 buah plastik klip sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 0,87 gram, 1 buah bong dari botol minuman, 1 buah kaca pirex, 3 buah pipet, 1 buah tas pinggang, papar Parlando.
“Kepada petugas pelaku mengakui bahwa 1 paket sabu itu miliknya yang dibeli dari temannya berinisial TUR yang baru saja pergi dari lokasi seharga Rp.600.000,-,” sebut Parlando.
Mendapat info berharga itu, tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dengan mengejar pelaku TUR, namun setiba dirumahnya, tim tidak menemukan pelaku TUR yang diduga telah melarikan diri.
“Saat ini pelaku dan barang bukti digelandang ke kantor Polsek Panai Tengah untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Parlando mengakhiri.
Reporter : Robert Simatupang