LANGKAT | Polsek Pangkalan Brandan berhasil mengamankan diduga pelaku narkoba jenis sabu -sabu berinisial TH alias Taufik(28) warga Kelurahan Sei Bilah Gg Amal Lingkungan II Patok Kecamatan Sei Lepan Pangkalan Brandan Langkat.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus paket plastik klip bening ukuran Besar yang diduga berisikan narkotika Jenis Sabu -sabu dan 7 lembar uang kertas Rp 20.000 ribu rupiah, 1 buah pisau. Total Barbut yang diamankan 0,74 Gram.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Langkat Joko Sumpeno pada awak media di Stabat. Kamis (14/72/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Sebagai saksi penangkapan tersebut Aipda Andi HGS (Polri) Briptu NurArifin (Polri) dan Pelapor Aipda Bahrul. Kronologis penangkapan terhadap pelaku HT alias Taufik pada hari Kamis tgl 14 juli 2022. Sekira pukul 15.00 WIB.
AKP Bram Chandra Shihombing SH, MH menerima Informasi dari masyarakat Langkat yang layak dipercaya bahwasanya di Sei Bilah Lingkungan I Patok Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, sering terjadinya tempat teransaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Atas informasi tersebut Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Shihar M. T Sihotang, SH untuk melakukan penyelidikan. Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 14.30 WIB Kanit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pelaku yang bernama taufik sedang berada teras rumah warga diduga sambil menunggu pembeli Sabu-sabu.. di duga pelaku sesuai dengan yang di informasikan masyarakat.
Selanjutnya Kanit Reskrim beserta tim Opsnal Polsek Pangkalan Brandan langsung bergegas cepat menuju ke TKP tersebut. Setiba di TKP pelaku melihat kedatangan petugas kepolisian pelaku berusaha melarikan diri dan sambil membuang BB tersebut.
Satu bungkus paket plastik klip bening ukuran besar, yang di duga berisikan narkotika Jenis Sabu -sabu, 7 lembar uang kertas 10 ribu, 2 lembar uang kertas 20 ribu, dan 1 buah pisau.
Pelaku pun berusaha melarikan diri dan tim opsnal langsung mengejar dan akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh petugas tanpa ada perlawanan setelah Diamankan pelaku dilakukan penggeledahan diri dan ditukan 1 buah pisau yang ditemukan di pinggang sebelah kanan.
Setelah itu pelaku dibawa ke tempat TKP pelaku menunggu paisen diteras rumah warga dan menunjukan BB tersebut kepada pelaku dan pelaku mengakui bahwasanya BB tersebut miliknya dan untuk dijualnya,
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan,Guna Proses Hukum Selanjutnya.
Reporter : Muslim







