“Memang sangat miris musibah yang menimpa Ustadz Endi tersebut, disaat beliau menjadi Khotib pada pelaksanaan sholat Idul Fitri 1443 H, dengan teganya sang maling tersebut mencongkel jendela samping, lalu masuk rumah dan menggasak barang berharga juga uang berjumlah yang tadi untuk bekal mudik sampai ludes, wajar saja kejadian tersebut menjadi perhatian awak media juga para netizen di dunia maya, menindaklanjuti hal tersebut saya atensikan dengan tegas kepada Kapolsek Panyabungan untuk segera ungkap kasus pencurian tersebut” pungkas Kapolres Madina.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras personil Unit Reskrim Polsek Panyabungan , akhirnya pelaku pencurian dirumah Ustadz Endi berhasil ditangkap dan diamankan ditempat persembunyian nya Kota Sidempuan, terhadap pelaku penyidik menerapkan pasal Pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara” tutup AKBP H.M. Reza Chairul, A.S, S.I.K, S.H, M.H.
Reporter : A Lubis







