Setelah Korban sampai kemudian memarkirkan Sepeda Motor di halaman rumah dalam keadaan tidak terkunci stang,sekira pukul 21.00 Wib, saat akan korban pulang kerumahnya, korban sudah tidak menemukan lagi Sepeda Motor miliknya yang terparkir ditempat semula.
Setelah mengetahui hilangnya sepeda motor korban langsung memberitahu dan bertanya kepada keponakannya bahwa sepeda motornya telah hilang, lalu keponakan korban bertanya dengan orang disekitar lokasi.
Kemudian menurut keterangan saksi Nur Ainun mengatakan melihat dua orang laki laki sedang mengambil Sep. Motor milik korban dengan nama panggilan acuk dan dulah warga Dusun II Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai.
Setelah mengetahui pelaku dikenali oleh beberapa teman korban, langsung pergi mencari kedua orang yang dimaksud, hingga akhirnya korban bertemu dengan acuk yang sedang di
dalam rumahnya dan setelah di interograsi akhirnya pelaku YI alias Acuk mengakui benar mengambil sepeda motor tersebut bersama dengan temannya yang melarikan diri.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek tanjung Beringin untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, dan menuntut pelaku sesuai ketentuan hukum.”pungkas Kapolsek Tanjung beringin.
Reporter ; Pujianto







