Medan  

PPK Medan Polonia Gelar Rapat Pleno Pemutakhiran Data

MEDAN | Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Polonia Kota Medan menggelar rapat pleno hasil pemutahiran data pada pilkada serentak 2024 Gubernur Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota.

Rapat pleno dilaksanakan di Aula Kantor Camat Medan Polonia, dihadiri dan dipimpin Ketua PPK Medan Polonia Iskandar Siahaan didampingi empat anggota PPK lainnya, Bawaslu Kecamatan Medan Polonia, Ketua dan anggota PPS di lima kelurahan yang ada di kecamatan Medan Polonia, Kepolisian dan Danramil, Rabu (07/08/2024).

Pada pembukaan Iskandar Siahaan mengatakan rapat pleno hasil pemutahiran data yang dilakukan melalui pencoklitan di kelurahan yang ada di Medan Polonia telah selesai dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Kemarin coklit dimulai tanggal 24 Juni s/d 25 Juli 2024 semuanya telah selesai.” ujar Iskandar Siahaan.

Petugas Pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian setiap warga di lima kelurahan yang ada di Kecamatan Medan Polonia berdasarkan DP4 yang diserahkan KPU Kota Medan.

“Pencoklita dilakuam dari rumah ke rumah,” jelas Iskandar Siahaan.

Dari hasil pemutahiram data yang dilakukan petugas Pantarlih di lima kelurahan yang terdiri dari 76 TPS dengan data pemilih berjumlah 43.767 jiwa terdiri dari pemilih laki laki dan pemilih perempuan.

Dalam pelaksanan hasil pemutahiran data Iskandar mengakui PPK Medan Polonia memdapatan dua kali surat saran perbaikan dari Bawaslu Kecamatan Medan Polonia dimana menurut Bawaslu ditemukan ada warga yang tidak tercoklit yang terdapat di beberapa kelurahan .

Menurut laporan petugas Pantarlih bahwa saat dikunjungi dan dilakukan pencoklitan warga tidak berada dirumah. Dan ada juga warga yang telah dicoklit oleh petugas Pantarlih hendak menempelkam stiker didinding rumah warga tidak bersedia

“Oleh petugas Pengawas Kelurahan Desa (PKD) berdasarkan semple mereka tidak tercoklit.” ungkap Iskandar Siahaan.

Namun begitu kami telah melakukan perbaikan pencoklitan sesuai rekomendasi Bawaslu dan PPK Medan Polonia menjamin semua warga dapat menggunakan hak pilihmya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kecamatan Medan Polonia Riris A Munthe mengatakan belum semua terjawab apa yang menjadi dari surat saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu.

Saran perbaikan seharusnya dilampirkan bukti bahwa telah dilakukan perbaikan oleh PPS maupun PPK Kecamatan Medan Polonia.

“Kami berharap kedepan ada perbaikan yang lebih baik lagi,” pungkas Riris A Munthe.

Sebelumnya Bawaslu kota Medan berdasarkan sample telah menemuan 500 lebih warga kota Medan belum tercoklit. Atas dasar itu Bawaslu Kota Medan telah menyurati dan merekomemdasian pada KPU Kota Medan agar dilakukan perbaikan.

Reporter : AM Tanjung