HUMBAHAS|Usai meninjau kawasan Food Estate di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Presiden RI Joko Widodo menyerahkan 22.007 sertifikat hak atas tanah untuk rakyat, di Stadion Simangaronsang Doloksanggul, Selasa (27/10/2020) siang, sebagai bagian dari rangkaian kegiatannya di Sumut.
Turut hadir dalam acara penyerahan ini di antaranya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Jokowi menjelaskan bahwa kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Sertifikat yang hari ini diserahkan oleh presiden menjadi bukti tertulis yang mendapatkan pengakuan hukum.
“Apa sih gunanya sertifikat? Kalau kita sudah pegang ini, hak hukum kita atas tanah itu menjadi jelas,” ujar presiden dalam sambutannya.
Untuk diketahui, puluhan ribu sertifikat yang diserahkan presiden terdiri atas 20.637 sertifikat yang berasal dari program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), 47 sertifikat untuk rumah ibadah, 1.236 sertifikat untuk aset dan barang milik negara, serta 87 sertifikat untuk bidang lahan yang berada di kawasan lumbung pangan yang berada di Kabupaten Humbahas.
“Hari ini telah diserahkan kurang lebih 20 ribuan sertifikat untuk Provinsi Sumatera Utara. Khusus untuk Humbang Hasundutan ada penyerahan sertifikat yang berada di lokasi lumbung pangan, itu ada 87 sertifikat,” ucapnya.