Pupuk Bersubsidi Langka, Ini Penjelasan Distributor Wilayah Karo

Distributor dan pengecer pupuk bersubsidi foto bersama usai rapat di Hotel Sinabung Berastagi

KARO – Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya untuk petani yang tergabung dengan kelompok tani. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.

Distributor Pupuk Bersubsidi Petrokimia Kabupaten Karo Romanus Ginting, mengatakan, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi kelompok tani juga harus menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

“Pupuk bersubdisi itu untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani dan kami distribusikan sesuai dengan alokasi yang sudah ditetapkan,” katanya dalam keterangannya saat rapat di Hotel Sinabung Berastagi, Senin (30/9/2019).

Terkait dengan keluhan sejumlah petani di Kabupaten Karo, Romanus menjelaskan, petani yang mengeluh belum mendapatkan pupuk bersubsidi karena masih ada sebagian petani yang belum menyusun RDKK. Sehingga tidak memperoleh alokasi pupuk bersubsidi.

Oleh karena itu katanya, untuk menanggulangi hal ini, PT Petrokimia telah menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan anggota pengecer resmi pupuk bersubsidi untuk menyediakan pupuk non subsidi di kios resmi.

Termasuk mensosialisasikannya kepada masyarakat bahwa seandainyapun belum menyusun RDKK sehingga tidak termasuk dalam Kelompok Tani, petani dimaksud masih dapat membeli pupuk dengan harga komersial.

Romanus pun menjelaskan, untuk pendistribusian pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV sesuai dengan prinsip 6 (Enam) Tepat, yaitu Tepat Jenis, Jumlah, Harga, Tempat, Waktu dan Mutu.

Sedangkan untuk alokasi dan harga ecerannya diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi.

Sesuai ketentuan Kementerian Pertanian, produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok sampai untuk kebutuhan dua minggu ke depan, namun pada prakteknya Pupuk Indonesia menyiapkan Stok setara dengan stok untuk satu bulan ke depan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kelangkaan pada saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam.

Reporter : David Karo-karo