LANGSA | Tudingan yang disampaikan Ketua DPW BPI KNPA RI, Chaidir Hasbalah diduga tidak punya dasar hukum yang jelas, karena proses rekruitmen KIP Kota Langsa sudah sesuai mekanisme Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 dan UUPA nomor 11 tahun 2006.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Jumat 30 Juni 2023.
Dijelaskannya, bahwa kalau dikatakan tidak melakukan koordinasi dengan 4 fraksi itu tidak benar, sebab di Komisi 1 sudah mewakili semua fraksi dalam menjalankan delegasi sebagai komisi yang melaksanakan rekrutmen KIP Kota Langsa
Kemudian, saat dilakukan rapat Panmus telah diundang anggota DPRK Langsa yang berada di Panmus untuk mengagendakan rapat paripurna hasil kerja komisi 1, namun para anggota DPR yang dipilih oleh rakyat tersebut sebagian tidak hadir.
Lalu, pertanyaannya apakah anggota DPRK Langsa yang mewakili dari setiap fraksi yang tidak hadir mengikuti Panmus tersebut tidak paham akan fungsi dan tugasnya masing-masing yang dipilih oleh rakyat ?
“Dalam hal ini patut kita duga Ketua DPW BPI KNPA RI, Chaidir Hasbalah tidak paham mekanisme rekrutmen KIP Kota Langsa sesuai UUPA dan Qanun hingga menggiring opini masyarakat dan melakukan pembohongan publik,” tegas Ketua DPRK Langsa.
Dikatakannya, bahwa tudingan saudara Chaidir bahwa 4 Fraksi tidak sepakat, itu sangat naif bahkan Chaidir harus paham rekrutmen KIP Kota Langsa itu telah didelegasikan sesuai Qanun nomor 6 tahun 2018 kepada Komisi yang membidangi Pemerintahan, Politik dan Hukum yakni Komisi 1.
“Di Komisi 1 itu sudah ada perwakilan fraksi-fraksi, jadi dimana yang katanya tidak ada perwakilan fraksi”, kata Ketua DPRK Langsa nada bertanya.”
Reporter : Rusdi Hanafiah