DELISERDANG | Warga Jalan Serbaguna Pasar IV di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, melakukan aksi protes dengan memblokir jalan.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana eksekusi pengosongan lahan seluas 32 hektar oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Selasa (18/11/2025) pagi.
Dari pantauan di lapangan, aksi protes tersebut terlihat ratusan warga mulai dari anak – anak hingga orang dewasa berjaga tepat di gapura jembatan sambil menutup akses jalan menggunakan kawat duri dan membakar ban bekas serta bambu sebagai penghalang.
Aksi protes warga mengakibatkan para pengendara sepeda motor maupun mobil yang melintas terpaksa mencari jalan alternatif lain.
Unggul Tampubolon salah satu perwakilan warga menyampaikan hari ini Selasa 18 November akan ada eksekusi yang dilakukan oleh pihak PN Lubuk Pakam. Eksekusi ini infonya mengerahkan 1000 personil gabungan dari Kodim, Brimob, Polres Belawan, Polda dan Satuan Polisi Pamong praja.
“Mendengar info itu saya meminta seluruh masyarakat yang tinggal di lahan 32 hekter agar dengan benar mengantisipasi keadaan ini, karena hal ini bukanlah permainan,” jelasnya.
Ia juga mengatakan hingga pukul 10 : 39 WIB pihak PN Lubuk Pakam tidak jadi datang. Dari kabar yang mereka terima eksekusi ditunda pada hari ini.
“Saya sangat miris melihat PN Lubukpakam beserta pejabat daerah karena adanya pemberitahuan eksekusi lahan. Sekitar 5000-an masyarakat yang menempati lahan 32 membuat aktifitasnya jadi terhambat secara ekonominya juga terganggu. Hingga membuat seluruh masyarakat yang ada di sini tidak bekerja dan anak anak juga tidak bersekolah,” katanya.
Atas kebijakan ini banyak merugikan masyarakat. Kami meminta pemerintah memahami tolong hati nuraninya berpikir apa yang terjadi pada masyarakat. Akibatnya juga SMA Negeri Labuhan Deli yang berada di Jalan Serba guna menjadi tutup, ungkapanya
Ia berharap pemerintah bersikap, dengan cara duduk bersama dan menjelaskan kenapa lahan eks HGU bisa diperjualbelikan.
Diketahui eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 22/Pdt.Eks/2023/PN Lbp jo. 55/Pdt.G/2012/PN LP tanggal 30 April 2025.
Dalam surat yang beredar, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menyatakan akan melaksanakan eksekusi pengosongan pada tanggal 18 November 2025 yang sebelumnya ditunda pada 22 Oktober 2025. (OM/011)







