Salah Petik 13 TBS, HW Ngendap 1,5 Bulan di Rutan, Polisi Dorong Penyelesaian Restoratif Justice

Photo : Ilustrasi

PASAMAN BARAT/MADINA | Seorang warga berinisial HW (37) hingga kini masih menjalani penitipan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Natal, setelah sebelumnya diamankan oleh penyidik Polsek Batahan pada 2 Januari 2026, terkait dugaan pengambilan 13 tandan buah sawit di areal perkebunan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Kebun Timur.

HW kemudian dipindahkan ke Rutan Natal pada 5 Januari 2026 dan hingga kini telah menjalani masa penitipan sekitar satu setengah bulan, sambil menunggu perkembangan proses hukum serta upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang terus didorong oleh pihak kepolisian.

Perkara ini mendapat perhatian publik, terutama dari aspek sosial dan kemanusiaan, mengingat nilai kerugian yang relatif kecil serta dampak ekonomi yang dirasakan keluarga HW.

Menurut keterangan pihak keluarga, peristiwa tersebut terjadi saat HW berkunjung ke rumah mertuanya. Dalam aktivitas di kebun, HW memetik 13 tandan sawit yang belakangan diketahui, berdasarkan keterangan petugas keamanan kebun, berasal dari rumpun yang masuk ke dalam kawasan PTPN IV Kebun Timur.

Keluarga menegaskan bahwa HW tidak mengetahui secara pasti batas lahan antara kebun milik mertuanya dan areal perusahaan, terlebih di lapangan tidak terdapat tanda batas yang jelas.

Atas kejadian tersebut, keluarga telah berupaya menyampaikan permohonan maaf dan mengajukan mediasi kepada manajemen kebun, namun hingga kini belum mencapai kesepakatan.

Sejak HW menjalani proses hukum, kondisi ekonomi keluarganya menjadi terdampak. Istri HW, Nur Aisah (30) bersama tiga orang anaknya yang masih kecil, terpaksa menumpang di rumah orang tua dalam keterbatasan ekonomi.

Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi keluarga dan masyarakat sekitar.

Tanggapan Perusahaan

Saat dikonfirmasi, Manajer PTPN IV Kebun Timur melalui pesan WhatsApp pada 25 Februari 2026 menyampaikan bahwa pihak perusahaan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Maaf ya Bang, kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian. Aturan perusahaan tidak memungkinkan kami melakukan negosiasi.

Kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku, tulisnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihak pengamanan kebun mencatat HW sebelumnya pernah diamankan dalam kasus serupa, serta terdapat klaim batas lahan yang masih menjadi perdebatan di lokasi tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Batahan, Juni Iskandar, menegaskan bahwa proses hukum terhadap HW dilakukan secara profesional, objektif, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, penitipan HW di Rutan Natal dilakukan sembari menunggu tindak lanjut upaya mediasi dan penyelesaian secara damai yang telah disarankan kepada kedua belah pihak.

Kami sejak awal telah menyarankan agar perkara ini ditempuh melalui jalur damai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapan kami, penyelesaian kekeluargaan dapat tercapai, sehingga memberikan keadilan bagi semua pihak,” ujar Juni.

Ia menambahkan bahwa kepolisian juga telah aktif mensosialisasikan ketentuan hukum baru, khususnya terkait pendekatan Restorative Justice, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 serta sejalan dengan semangat KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Juni menjelaskan, perkara dengan nilai kerugian relatif kecil, tanpa unsur kesengajaan, serta berdampak sosial tinggi, sangat dimungkinkan untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Jika tidak ditemukan niat jahat dan perbuatan terjadi karena kekeliruan batas lahan, maka penyelesaian melalui mediasi penal, penggantian kerugian, permohonan maaf, serta penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif dapat ditempuh, terangnya.

Langkah Hukum

Untuk memperoleh keadilan, pihak kepolisian menyarankan agar keluarga HW menempuh beberapa langkah hukum, antara lain :

Mengajukan permohonan resmi Restorative Justice kepada Kapolsek Batahan dan Kapolres Mandailing Natal ;

Mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga dan tokoh masyarakat ;

Menghadirkan saksi batas lahan untuk memperjelas status kepemilikan ;

Meminta pendampingan hukum dari advokat atau lembaga bantuan hukum ;

Mengupayakan audiensi lanjutan dengan manajemen PTPN IV guna penyelesaian secara kekeluargaan.

Di tempat terpisah, Kantor Hukum Pondok Peranginan AFNAN, SH & Rekan menyampaikan apresiasi kepada Kanit Reskrim Polsek Batahan, Juni Iskandar, atas langkah profesional dan upaya maksimal dalam mensosialisasikan ketentuan hukum baru, khususnya terkait keadilan restoratif.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan agar penegakan hukum tidak hanya menitikberatkan aspek formal yuridis, tetapi juga mengedepankan nilai keadilan, kemanusiaan, dan kemaslahatan sosial, khususnya bagi masyarakat kecil.

Reporter : OD 34