Ragam  

Sampah di Medan, Antara Partisipasi, Sanksi dan Distribusi

Salah satu lokasi yang sudah ada tulisan Dilarang Buang Sampah, justeru jadi tempat buangan. Terdapat di atas Jembatan Sungai Denai Jl. Seksama Amplas Medan. (Orbit/Karyadi Bakat)

Tidak Tegas

Perda No.6 Tahun 2015 Tentang Sampah sepertinya harus diterapkan secara nyata  di masyarakat Kota Medan, tidak setengah setengah dan pemerintah juga harus sudah siap dengan segala dampak yang timbul nantinya dalam ketentuan tersebut.

Dalam Perda itu diatur ketentuan pidana untuk perorangan, kalau buang sampah sembarangan kena denda Rp10 juta dan kurungan 3 bulan. Sementara untuk badan usaha, didenda Rp50 juta dan tahanan 6 bulan. Ini harus diterapkan tegas.

Berdasarkan data tercatat rata rata setiap hari sampah yang dihasilkan di Kota Medan kurang lebih sekitar 2.000 ton, dari jumlah itu 50 persen di antaranya sampah dari rumah tangga.

Karena banyaknya sampah yang dihasilkan, sepertinya pemerintah membutuhkan bantuan masyarakat dalam mengatasinya, terutama sampah rumah tangga, ini akan sangat membantu tugas pemerintah untuk mewujudkan kebersihan.

Aksi bersih bersih pungut sampah yang kerap dilakukan unsur pimpinan pemeritah dan jajarannya malah terkadang jadi bahan cemoohan di masyarakat. Padahal tujuan sesungguhnya aksi itu sebagai ungkapan pemerintah dalam memotivasi sekaligus mengedukasi masyarakat agar senantiasa hidup bersih dengan tidak membuang sampah sembarangan.