MEDAN – Kepala rumah tangga Pondok Pesantren Modern Darul Hikmah Taman Pendidikan Islam Medan Eli Juliati SAg M.Pd beserta santri/santriwati menyambut hangat rombongan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Pelajar Medan, Kamis (9/6/2022).
Kedatangan rombongan itu dalam rangka menyapa lebih dekat lewat jaksa masuk pesantren. Tema “Jaksa Adalah Sahabat Anak”. Pemateri jaksa fungsional Juliana PC Sinaga didampingi Ernawaty Barus serta dipandu moderator senior Ghufran SH.
“Tujuan penyuluhan hukum ini untuk memberikan pemahaman hukum agar menjauhi hukuman. Penyuluhan hukum menjadi sarana paling tepat bagi generasi muda ditengah kecanggihan tehnologi” pesan Ghufran sembari menyapa santri.
Juliana PC Sinaga dalam topiknya menguraikan UU Perlindungan Anak dan mengenalkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Juliana secara khusus menyebut masih saja ada oknum-oknum tidak bertanggungjawab melakukan tindak kekerasan terhadap anak-anak dan lebih dominan dialami anak perempuan.
Katanya, paradigma baru terhadap perlindungan anak ditandai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“UU terbaru mempertegas pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada kejahatan seksual. Tujuannya memberikan efek jera serta mendorong adanya langkah konkrit pemulihan fisik, psikis dan sosial anak” beber Juliana.







