Selanjutnya, Ernawaty Br Barus turut mengulas UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ernawaty mengajak para santri dan santriwati bijak memanfaatkan layanan digital internet.
“Hindari menyebarkan berita hoax, pastikan berita atau informasi yang diperoleh jelas sumbernya. Ketika menerima sebuah informasi, ada baiknya disaring sebelum di share. Hindari mem-bully teman sendiri karena bisa berdampak buruk dan masalah hukum” kata Ernawaty.
Dalam suasana membaur, Eli Juliati, SAg M.Pd sebagai Kepala Rumah Tangga Pondok Pesantren Modern Darul Hikmah Taman Pendidikan Islam Medan mengapresiasi Kejati Sumut hingga memilih pesantren Darul Hikmah menjadi tempat penyuluhan hukum.
“Harapan kami dengan adanya penyuluhan hukum ini, santri dan santriwati tentunya dapat memahami tentang hukum. Dengan mengenali hukum, semua santri dan santriwati menjauhi perbuatan yang melawan hukum,” kata Eli Juliati.
Kemudian, sebelum penyuluhan berakhir Ghufran beserta tim Penkum memberikan cenderamata kepada Eli Juliati dan berharap yang disampaikan bermanfaat bagi santri dan santriwati.
Reporter : Toni Hutagalung







