PALAS – Polres Padang lawas kembali mengamankan dua orang remaja pengedar Narkoba jenis sabu. Dua remaja remaja itu berinisial , SML (27), MRL (23) berasal dari Desa Tebingtinggi ecamatan Aek Nabara Barumun Padang Lawas. Mereka diamankan di sebuah warung milik Muhammad Rifai .
Kapolres Palas, AKBP Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M Butar Butar, kepada orbidigitaldaily.com menuturkan kejadian tersebut.
“Mereka diamankan hari Selasa (3/3/2020) Pukul 02.30 Wib dengan barang bukti enam paket/plastik klip kecil transparan diduga Narkoba jenis sabu, seberat 1,43 gram, 36 plastik klip kosong, 1 pipet sedotan berbentuk sekop, 1 kaca pirek.
Satu lembar kertas coklat yang didalamnya berisikan daun ganja kering seberat 4,27 gram, 1 blok piper merk toriador uang tunai senilai Rp120.000,” kata AKP Agus .
Penagkapan itu sebut AKP Agus atas laporan dari masyarakat bahwa di Desa Tebingtinggi sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, selanjutnya personil Satnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Kemudian sekitar pukul 02.30 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pemilik sabu dan daun ganja kering di dalam warung milik Muhammad Rifai Lubis. “Setelah melakukan pengeledahan tersangka di boyong ke komando utk dilakukan pemeriksaan kata Kasad Narkoba,” kata AKP Agus.
Reporter : Firdaus Hasibuan