PADANG LAWAS | Tim Opsnal Satnarkoba Polres Padang Lawas (Palas) meringkus satu orang pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Barumun, Senin (07/04/2025) pukul 02.00 WIB. Tersangka pelaku berinisial EEL alias Efin (35) merupakan warga Lingkungan III Banjar Raja, Kelurahan Pasar Sibuhuan.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto SIK melalui Kasat Narkoba AKP Said R Harahap SH saat dikonfirmasi Selasa (08/04) membenarkan penangkapan tersebut.
Said menerangkan, penangkapan EEL berawal dari informasi masyarakat kepada polisi bahwa di rumah EEL sering ada transaksi narkoba jenis sabu yang sudah meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi itu, dirinya selaku Kasat Narkoba memerintahkan KBO Satnarkoba Ipda Eben Pakpahan memimpin Tim Opsnal untuk mengintai dan menangkap pengedar narkoba dimaksud.
Tim Opsnal kemudian berhasil menangkap tangan EEL beserta barang bukti narkoba jenis sabu.
Said menambahkan, saat diinterogasi petugas, EEL mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial MN yang keberadaannya masih diselidiki polisi.
Sementara itu Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan menambahkan barang bukti yang disita dari EEL, yakni 11 paket plastik klip diduga berisikan sabu dengan berat brutto 13.09 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 sendok alat sabu terbuat dari pipet plastik, 1 kantongan berwarna hitam terbuat dari kulit, 1 bal plastik klip kosong, 2 unit HP Android merk Oppo warna hitam dan merk Vivo warna putih serta uang tunai Rp315.000.
Saat ini EEL bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Palas untuk diproses hukum selanjutnya.
“Kami selalu berkomitmen dalam memberantas narkoba dalam bentuk apapun di Kabupaten Padang Lawas ini, dan akan menciptakan Kabupaten Padang Lawas bebas dari narkoba,” ujar Ginda. (Bocis)