Aceh  

Satpol PP Aceh Selatan dan Bea Cukai Amankan Ribuan Rokok Ilegal

Rokok illegal di Aceh Selatan

ACEH SELATAN | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Aceh Selatan bekerjasama dengan Satpol-PP Provinsi Aceh dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh mengamankan sebanyak 2000 batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (15/11/2023)

Kasatpol PP dan WH Aceh Selatan, Dicki Ichwan kepada awak media memaparkan menemukan pelanggaran – pelanggaran rokok yang tidak memiliki Pita Cukai dengan temuan sebanyak 2000 batang.

Adapun wilayah operasi yang digelar berlangsung selama satu hari ada empat wilayah, yang pertama Kecamatan Tapaktuan, kedua wilayah Kecamatan Samadua, ketiga wilayah Kecamatan Meukek dan ke empat wilayah Kecamatan Labuhanhaji.

“Ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi dan untuk para pemilik toko yang menjual rokok ilegal tersebut kami lakukan penindakan pembinaan, dan perjanjian syarat administrasi yang ditandatangani oleh pemilik toko untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama,” ucap Dicki

Dicki, menyebutkan lagi, barang bukti yang ditemukan tersebut akan diamankan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh dan selanjutnya dimusnahkan

Selain itu, bahwa operasi tersebut bukan hanya satu kali saja dilaksanakan tapi akan terus berlanjut nantinya,bebernya.

Sementara itu, Staf Kanwil DJBC Aceh, Ben, kepada awak media juga mengatakan bahwa biasanya rokok ilegal tersebut berasal dari Jawa dan Sumatera yang masuk ke wilayah Aceh melalui jalur laut dan darat

Selain itu, kata Ben, untuk taksiran kerugian negara dari rokok ilegal yang berhasil diamankan di Aceh Selatan tersebut belum dapat diberikan informasi sekarang

“Untuk kerugian negara belum dapat kita berikan informasi sekarang, karena harus kita hitung dulu dikantor,” pungkas Ben kepada awak media.

Reporter : YUNARDI.M.IS