Satreskrim Polres Aceh Selatan Ringkus Warga Labuhanhaji Pencuri Peralatan Bengkel

Pencuri ditangkap

ACEH SELATAN | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan berhasil meringkus seorang warga Kecamatan Labuhanhaji yang mencuri peralatan bengkel Selasa (28/1/2025).

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H, kepada awak media menjelaskan kejadian pencurian terjadi pada Selasa (22/10/2024) lalu sekira pukul 01.00 WIB dinihari di sebuah bengkel milik korban atas nama Hifzil warga Labuhanhaji.

Kasus pencurian sambungnya,terjadi di sebuah bengkel di Gampong Lembah Baru, Kecamatan Labuhanhaji.

Dan berdasarkan hasil dari pada pengusutan, polisi meringkus tersangka YZ (32) salah seorang warga kecamatan setempat pada Selasa, (28/1/2025) sekira pukul 15.00 WIB di Gampong Keumumu Hilir, Kecamatan Labuhanhaji Timur.

Selanjutnya,pemilik bengkel saat melihat isi bengkel sejumlah peralatan bengkelnya sudah raib diambil orang, dalam hal ini korban tidak pikir panjang langsung melapor ke Polres Aceh Selatan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/142/XI/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh tanggal 16 November 2024.

Setelah menerima laporan, pihak dari tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan secara intensif dan setelah dikumpulkan bahan keterangan dalam kurun waktu beberapa bulan akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

“Petugas meringkus pelaku YZ di Gampong Keumumu Hilir, Kecamatan Labuhanhaji Timur,” kata AKP Fajriadi kepada awak media, di Tapaktuan Selasa (28/1/2025) malam.

Hasil interogasi petugas, tersangka mengaku aksi pencurian yang berlangsung pada dinihari itu dilakukan dengan cara membuka pintu belakang bengkel yang hanya dikunci dengan pacok kayu biasa.

Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil peralatan bengkel dan dimasukkan kedalam tas ransel dibawanya pulang kerumahnya.

Sejumlah peralatan bengkel yang diambil oleh pelaku adalah Mesin Las, Impact Angin, Mesin Bor, Mesin Gerinda, Alat Cek Pom Injeksi, Karburator, 3 unit CDI dan sebuah Power up (Stabilizer pengapian) dengan nilai total seluruh barang tersebut diperkirakan seharga Rp10 juta.

Menurut keterangan pelaku, barang yang diambilnya sebagiannya sudah dijual ke Meulaboh dan Nagan Raya. Kemudian sebagian lagi masih disimpan dirumahnya.

“Petugas segera mengamankan barang-barang tersebut untuk dijadikan barang bukti,” kata AKP Fajriadi seraya menyatakan pelaku yang saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan dijerat melanggar Pasal 363 Jo pasal 362 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Pidana tentang Pencurian.pungkasnya.

YUNARDI.M.IS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *