MADINA l Tim kuasa hukum keluarga RSH, pasien yang harus kehilangan tangannya akibat amputasi, resmi melayangkan somasi kedua terhadap Rumah Sakit (RS) Permata Madina Panyabungan pada Kamis (9/4/2026). Langkah ini diambil setelah pihak rumah sakit dinilai gagal memberikan jawaban yang memadai pada somasi pertama.
Nur Miswari, S.H., dari Kantor Hukum Nur Miswari, SH & Rekan, menyatakan bahwa jawaban pihak rumah sakit sebelumnya tidak berdasar secara hukum dan terkesan menghindari tanggung jawab.
“Jawaban mereka tidak menjawab substansi perkara dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Kami menilai ini sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab atas kerugian permanen yang dialami klien kami,” ujar Miswari dalam keterangan persnya.
Miswari menjelaskan, berdasarkan kronologi sejak pemasangan infus di RS Permata Madina hingga tindakan amputasi di rumah sakit rujukan, terdapat indikasi kuat adanya kelalaian medis berat (gross medical negligence).
Menurutnya, tindakan tersebut menyimpang dari standar profesi medis dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kelalaian ini secara langsung menimbulkan kerugian serius dan permanen bagi klien kami,” tegasnya.
Merespons jawaban somasi pertama dari RS Permata Madina, Miswari menyampaikan lima poin keberatan utama:
Klaim Sepihak: Pernyataan rumah sakit bahwa prosedur sudah sesuai standar dianggap klaim sepihak karena tidak disertai audit medis independen.
Pelanggaran Hak Rekam Medis: Penolakan memberikan rekam medis lengkap dinilai melanggar hak pasien dan peraturan perundang-undangan.
Indikasi Hambatan Hukum: Tindakan menyembunyikan rekam medis diduga sebagai upaya penghambatan proses pembuktian (obstruction of justice).
Pengakuan Diam: Tidak adanya bantahan substansial terhadap fakta medis yang diajukan dianggap sebagai pengakuan secara tidak langsung (tacit admission).
Hubungan Kausalitas: Secara hukum, terdapat hubungan sebab-akibat yang jelas dan logis antara tindakan medis di RS tersebut dengan dampak amputasi yang terjadi.
Dalam somasi kedua ini, pihak keluarga menuntut RS Permata Madina untuk segera menyerahkan rekam medis lengkap tanpa pengecualian, memberikan klarifikasi medis tertulis, mengakui tanggung jawab hukum, serta menyatakan kesediaan penyelesaian ganti rugi.
Miswari memberikan tenggat waktu selama tiga hari bagi pihak rumah sakit untuk memberikan jawaban. Ia menegaskan bahwa ini adalah peringatan terakhir sebelum pihaknya menempuh jalur hukum ke pengadilan.
“Penolakan penyerahan rekam medis akan kami nilai sebagai indikasi kuat adanya itikad tidak baik. Jika tidak ada respons positif, segala akibat hukum yang timbul sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak rumah sakit,” pungkas Miswari.
Reporter : OD 29







