MEDAN | Penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 14 anggota bos judi online, Apin BK masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, berlangsung di Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/3/23).
Meski sebelumnya dua kali agenda pembacaan tuntutan sempat tertunda.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Dahlan, penuntut Kejati Sumut, Rahmi, Randi dan Felix, menyebutkan para terdakwa terbukti melakukan pengoperasian perjudian online di Sumut dan Riau dan dikenakan denda Rp50 juta Subsidair 2 bulan penjara.
Pasalnya, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
JPU dalam tuntutannya, belasan terdakwa ditangkap di Warung Warna-warni Jalan Cemara Asri Boulevard Raya No G1 53, 55, 57 dan 59 Kompleks Cemara Asri Desa Sampali, Percut Seituan, Deli Serdang dan Hotel Grand Elite Jalan Riau Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dikamar 508, 510, 512 dan 516 (kamar terhubung atau connecting room).
Selain itu, JPU membenarkan ke-14 terdakwa diperiksa penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara terkait operasional website perjudian online www.tigerbet888.com dan www.pitbull777.com.www.tigerbet888.com
Dan petugas berhasil menyita 24 unit handphone, 7 buku tabungan, 8 kartu ATM, 9 buah Laptop, satu buah token BCA, 2 Buah Roter Merk TP Link Warna Hitam.
Selanjutnya, usai pembacaan tuntutan, tim penasehat hukum terdakwa menyatakan mengajukan nota pembelaan. Sementara, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
Reporter : Toni Hutagalung