Sergap Pengedar di Stabat, Satresnarkoba Polres Langkat Temukan 10 Butir Ekstasi

LANGKAT | Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap seorang pria berinisial IP (26 tahun), yang diduga bandar narkotika jenis pil ekstasi, Kamis 20 November 2025, sekira pukul 19:15 WIB.

Terduga pelaku, IP, ditangkap di Jalan Lintas Medan Aceh, Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Narkoba, AKP Rudi Sahputra menjelaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Langkat.

Ia mengungkapkan, dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga terdapat narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 butir.

“Selain itu, serbuk ekstasi terdapat didalam plastik klip bening dengan brutto 7,14 gram, dan 1 unit hand phone android merk vivo warna hitam,” ujar AKP Rudi melalui Kasi Humas Iptu Jekson diketerangan tertulisnya, Jum’at (21/11/2025).

AKP Rudi menambahkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Lintas Medan Aceh, Desa Karang Rejo Stabat.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti. Pelaku kini telah diamankan di Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkap Kasat Narkoba.

AKP Rudi mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.

“Kerja sama kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika,” pungkasnya. (OD-20)