Setelah Buron 5 Tahun, Hakim Vonis Security BRI Sinunukan 4 Tahun Penjara

Mntan Satpm BRI divonis

MADINA | Majelis Hakim Pengadilan Negri Mandailing Natal memvonis empat tahun penjara terhadap Security/Satpam di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sinunukan Kecamatan Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Oknum tersebut divonis karena pada tahun 2019 melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Soim uang senilai Rp65 juta (Enam Puluh Lima Juta Rupian).

Satpam yang bernama Budi Pramono Bin Bambang W itu divonis pada sidang yang digelar hari Kamis 29 Agustus 2024, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut umum Darmadi Edison SH MH dan Herry Pranata Putra Kaban SH yang menuntut 2 ( Dua) tahun dan 6 ( Enam ) bulan penjara.

Hakim Ketua Hasnul Tambunan SH MH, Catur Alfath Satrya SH (Hakim Anggota ) dan Qisthi Widyastuti SH (Hakim Anggota) menyatakan terdakwa Budi Pramono Bin Bambang W terbukti dan menyakinkan bersalah melanggar KUHP Pasal 372 Penggelapan juncto KUHP Pasal 378 Penipuan.

Sebelumnya diketahui bahwa, tahun 2019 tanggal 11 November, Budi Pranomo Bin Bambang W dilaporkan Soim ke Polsek Batahan Polres Mandailng Natal Polda Sumatera Utara atas tindakan dan perbuatan Budi yang menipu Soim diketahui Selasa 13 Agustus 2019 ketika Soim mencek ATM (Ajung Tunai Mandiri ) yang diperolehnya dari bantuan Budi sebagai Satpam menguruskan pembuatan ATM di BRI Unit Sinunukan pada 8 Agustua 2019. Pada waktu itu Soim diarahkan sampai diketahuainya nomor Pin, ATM pun diberikan Budi Pramono ke Soim.

Pada 13 Agustus 2019 tepatnya hari Selasa Soim mendatangi Briling milik Sodik untuk mengecek saldo di ATM-nya ternyata ATM atas nama orang lain yaitu Purwati. Atas kejadian itu Sodik pemilik Briling menyampaikan informasi itu ke pihak BRI dan mohon agar ATM atasnama Soim diblokir.

Sejak laporan Soim ke Polsek Batahan 11 November 2019 Budi Pramono Bin Bambang W masuk pada Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi. Lima tahun Buronan Budi ditangkap di Kota Batam oleh Polresta Barelang saat ia bekerja sebagai Security / Sekuriti /Satpam di salah satu PT.

Polrest Barelang pun menyerahkan Budi Pramono Bin Bambang W ke Polres Madina Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut dan atas putusan Hakim Pengadilan Negri Mandailing Natal (29/8/2024) sidang putusan, Hakim pun memutus Vonis empat tahun penjara.

Budi Pramono Bin Bambang W saat ini mendekam di Rutan Kelas II B Natal untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Reporter : Afnan