ACEH SINGKIL- Warga Aceh Singkil, yang sebelumnya sempat dinyatakan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) oleh tim medis sudah dinyatakan negatif usai menjalani rapid test awal.
Begitupun sebelum dinyatakan bebas dan aman dari dugaan virus Corona, yang bersangkutan akan menjalani rapid tes akhir, kata Bidang Informasi Medis Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan COVID-19, Dr Darul Amani, saat dikonfirmasi Orbitdigital, Senin (6/4/2020).
Dikatakannya, Rapid test kedua atau test akhir, dilakukan untuk memastikan yang bersangkutan benar-benar bersih. Sebab hasil rapid test tidak bisa memastikan 100 persen aman Corona.
Sehingga yang bersangkutan harus menjalani rapid test kedua, diakhir masa inkubasi yang bersangkutan, sebelum dikeluarkan surat keterangan sehat dan bebas dari dugaan penyebaran virus Corona tersebut. Rapid test akhir dilakukan Jumat 10 April 2020.
“Masa akhir isolasi yang bersangkutan habis Jumat, sehingga harus menjalani rapit test akhir sebelum dikeluarkan surat keterangan sehat oleh dokter,” ucap Darul Amani.
Lebih lanjut katanya, seperti status Orang Dalam Pengawasan (ODP) warga Singkil juga telah diberikan surat sehat dari dokter. Surat sehat diberikan setelah melewati tahap isolasi mandiri dirumah beberapa hari lalu, kata Kabid Pelayanan RSUD Aceh Singkil itu.
Sementara warga Kecamatan Simpang Kanan tersebut sebelumnya dinyatakan PDP lantaran mengalami demam dan sesak ringan saat menjalani pemeriksaan di RSUD.
Yang bersangkutan ditetapkan PDP lantaran riwayat perjalanan dari Medan dan bertemu dengan warga kebanggsaan Tiongkok.
Sangat perlu ditetapkan ODP jika warga dari luar daerah. Apalagi mengalami gejala kesehatan yang kurang, ditambah riwayat perjalanan masuk ke zona merah COVID-19. Sehingga perlu ditetapkan PDP untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dan benar-benar bebas dari Virus Corona agar tidak menyebar ke Aceh Singkil, Ucap Darul.
Reporter : Saleh