Seteru Aiptu SS dengan RS Anggota DPRD Tapsel Sepakat Berdamai Lewat Restoratif Justice

MEDAN I Polda Sumatera Utara akhirnya menempuh jalur keadilan restoratif (restorative justice) terkait LP/113/XL/2019/TPS – TORU/TAPSEL/SUMUT dan LP/274/XI/2019/TAPSEL/SUMUT, Jumat (5/11/2021)

Kapolda Sumatera Utara lewat Dirreskrimum Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pendekatan keadilan restoratif tidak hanya melihat aspek kepastian hukum namun juga pada kemanfaatan dan keadilan.

Menurutnya upaya keadilan restoratif dianggap memberikan efek baik bagi masyarakat. Yakni, meneguhkan bahwa hukum merupakan upaya terakhir atau ultimum remidium.

“Benar kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan saat ini penyidik sedang memproses perdamaiannya. Kesepakatan melalui jalur Restorative Justice(RJ) merupakan kesepakatan kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor,”ujar Tatan saat dikonfirmasi orbitdigitaldaily.com, Jumat (5/11/2021).

Kesepakata damai itu dihadiri para pihak antara pelapor dan terlapor turut didampingi Razman Arif Nasution pengacara pelapor dan Joko Pranata Situmeang SH MH pengacara terlapor Robinton Simanjuntak anggota DPRD Tapsel digelar di Mapoldasu.

“Mulai hari ini perkara antara pelapor dan terlapor diselesaikan secara restorative justice. Kita sangat apresiasi kinerja Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Simanjuntak untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat mengingat dinamika perkembangan dunia hukum dari positivisme ke progresif,”ujar Joko Pranata Situmeang.