Sebelumnya, Aiptu SS Sat Brimob Sipirok Polda Sumatera Utara dilapor ke Mabes Polri terkait dugaan tindakan arogansi sesuai surat pengaduan register : P/664/III/2020/Bagyanduan, tanggal 10 Maret 2020.
Kepala Devisi Profesi dan Pengamanan Polri lewat Surat Pelimpahan Nomor : R/138-b/III/YAN. 3.5/2020/ Yanduan tanggal 13 Maret 2020 atas pengaduan Joko Pranata Situmeang SH MH sebagai penasehat hukum(PH) Robinton Simanjuntak SH.
Kasus ini berawal mencuat laporan Robinton Simanjuntak SH sebagai korban penodongan senjata pistol oleh oknum tidak ditanggapi pihak Polres Tapanuli Selatan sehingga status korban berujung tersangka di Polda Sumatera Utara, tanggal 9 November 2019 silam.
Joko Pranata Situmeang SH MH menilai penetapan status tersangka atas dua tindak pidana telah bertentangan dengan hasil perkara yang digelar Polda Sumut.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono SIK MSi membenarkan oknum polisi berpangkat Aiptu inisial SS bertugas di Sat Brimob Sipirok Polda Sumatera Utara dilapor ke Mabes Polri terkait dugaan tindakan arogansi sesuai surat pengaduan register : P/664/III/2020 Bagyanduan.
“Sabar, tunggu ya,” ujar Argo Yuwono saat dikondirmasi orbitdigitaldaily.com, Minggu (31/10/2021).
Repoter: Toni Hutagalung







