LANGKAT – Entong berhasil disikat tim polisi saat lagi asik tertidur nyenyak di rumahnya hingga tak sadar ada tim anggota kepolisian sudah mengepung dan menangkap seorang pengedar narkotika jenis daun ganja kering.
Informasi diperoleh Orbitdigital Senin (27/1/2020), dari tersangka Bambang Siswoyo alias Entong (40) warga Pasar I Dalam, Desa Securai Utara Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, yang berada di Jalan Hasan Perak,Tekongan Bambu kuning, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.
Tersangka merupakan target operasi Polsek P Brandan terkait penyalahgunaan narkotika, dimana dari penangkapan ini, di kamar tersangka ditemukan barang bukti berupa 1.045 gram daun ganja kering dengan berbagai ukuran, 1 linting rokok berisi daun ganja kering dan 1 buah timbangan warna orange.
Dimana dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut miliknya, yang di beli dari temannya warga Aceh, untuk di jual kembali setelah di paket dalam berbagai ukuran.
Kapolsek P Brandan AKP PS Simbolon SH saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Dedy YP Ginting membenarkan penngkapan ini, dimana tersangka ditangkap sesuai dengan Laporan Polisi LP/17/I/2020/SU/LKT-SEK. BRDN, Senin (27/1/2020) , ucapnya.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek P.Brandan, guna proses hukum selanjutnya, tersangka secepatnya akan di limpahkan ke Mapolres Langkat.
Reporter : Susanto