Simpan Sabu, Pejabat di Dispenda Batubara Dicokok Polisi

Dua tersangka kepemilikan sabu, IF dan LS digiring ke Satres narkoba Polres Batubara untuk menjalani pemeriksaan. ORBIT/M Saini

Batubara-ORBIT: Kedapatan menyimpan sabu, IF (35) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Batubara bersama rekannya LS (30, tak berkutik saat diringkus tim Satres Narkoba Polres setempat.

Kapolres Batubara AKBP Robinson  Simatupang, SH MHum melalui Kasatres Narkoba AKP Kusnadi didampingi KBO Satres Narkoba Iptu Yahman di ruangannya, Senin (4/3/2019) membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut.

Kusnadi menjelaskan, IF (35) tercatat sebagai ASN dengan jabatan eselon IV di Dispenda Batubara warga Jl Rakyat Kelurahan Tanjung Tiram. Sedangkan LS (30) warga Dusun 13 Desa Pahlawan.

Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan 3 paket sabu seberat 3 gram dibungkus platik klip transparan  berisi diduga sabu. Selain sabu petugas  menyita barang bukti lainnya berupa kaca pirek, botol, mancis, karet kompeng, dan  rokok magnum.

Lebuh lanjut Kusnadi menguraikan, saat diinterogasi tsk IF mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang di terminal bus Kota Tanjung Balai.

Diduga kedua tsk yang diperkirakan sudah setahun memiliki maupun menggunakan barang haram tersebut bakal dijerat Pasal 112 sub Psl 127 UU Narkoba.

“Karena itu kedua tersangka tidak ada harapan untuk direhabilitasi. Demikian pula ketika dilakukan tes urine keduanya positif narkoba,” sebut Kusnadi.

Sebelumnya beredar informasi di kalangan masyarakat Tanjung Tiram menyebutkan seorang ASN Pemkab Batubara yang memiliki jabatan di Dispenda telah ditangkap BNN Batubara karena diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 3 gram.

Namun pihak BNN Batubara melalui Zulfikar Nasution  dihubungi lewat selulernya, Senin (04/03/2019) menjelaskan bukan BNN yang meringkus IF dan LS, namun Satres Narkoba Polres Batubara.

“Memang IF sudah jadi TO kita tapi keburu didahului Polres,” ujar Zulfikar dari ujung telepon. Od – 37