Aceh  

Sipir Lapas Langsa Kendalikan 20 Kg Sabu

Irjen Arman Depari didampingi Kepala BNN Aceh, Brigjen Pol Drs Faisal, Kepala BNNK Kota Langsa Navri Yulenny SH, MH, Walikota Langsa Usman Abdullah SE, Waka Polres Langsa Kompol Budi Darma SH. Sedang memaparkan pengkapan sabu di halaman kantor BNNK Langsa. Jum'at (11/10/2019).(orbitdigitaldaily.com/Rusdi Hanafiah).

LANGSA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, mengungkapkan keberhasilan BNN dalam mengamankan, 20 kilogram (kg) sabu yang ditemukan dari pengembangan di wilayah Aceh Timur, Senin (7/10/2019)

BNN Pusat menangkap tersangka bernisial D (36) yang merpakanoknum pegawai Sipir Lapas Kelas II B Langsa dan seorang wanita berinisial NM (31).

Kedua tersangka adalah pasangan suami istri, berasal dari warga Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Hal tersebut dijelaskan oleh Deputi Bidang Pemberantasan BNN Pusat, Irjen Arman Depari, serta didampingi Kepala BNN Aceh, Brigjen Pol Drs Faisal, Kepala BNNK Kota Langsa Navri Yulenny SH, MH, Walikota Langsa Usman Abdullah SE, Waka Polres Langsa Kompol Budi Darma SH, Kalapas IDI, Kalapas Langsa, saat digelar temu pers di halaman Kantor BNN Langsa, Jumat, (11/10/2019).

Pengungkapan ini, berawal dari Tim BNN Pusat dan BNN Aceh mendapat informasi adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia.

Barang tersebut dibawa melalui jalur laut dengan menggunakan boat dan berlabuh di perairan Aceh Timur.

Tim BNN menimbulkan curiga adanya oknum salah satu ASN yang bertugas di Lapas Kelas II B Langsa turut terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Tim BNN, sebut Irjen Arman Depari. Ketika dilakukan penyelidikan dan pengeledahan dirumah tersangka yang ada di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, disana BNN menemukan, 19 bungkus sabu ukuran 1 kg yang dibungkus dalam karung berwarna putih, satu unit mobil jenis Honda Civic nopol BL 6 RY dan dua unit HP.

Dari penemuan tersebut, istri tersangka, D menunjukan lagi satu bungkus ukuran sedang di dalam lemari dapur.

Dari pengakuan tersangka D, awalnya sabu tersebut berjumlah 48 kg, namun sebagian sudah diedarkan di Aceh dan luar Aceh, baik diantar sendiri maupun di kirim melalui kurir.

Dalam kasus ini, tersangka, terlibat sebagai pengendali dan menyimpan sabu.

“Atas perbuatannya dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal (112) ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.” Demikian dijelaskan Deputi Bidang Pemberantasan BNN Pusat.

Terkait kasus ini, Lanjut Irjen Arman Depari, BNN terus melakukan pengembangan. Sementara dalam catatan yang sudah ada, oknum pelaku, D. sudah masuk dalam pembinaan dan sudah dikembalikan, namun tersangka mengulangi lagi perbuatannya.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Pusat, juga menyebutkan untuk penyelidikan lebih lanjut, dihadapan sejumlah awak media, terhadap dua tersangka beserta barang bukti yang kita peroleh, segera kita terbangkan ke Jakarta.” Tutup Irjen Arman Depari.

Reporter: Rusdi Hanafiah