MEDAN | Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam penanganan Covid-19, Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp 1.880.621.425, akhirnya mulai terkuak.
Pasalnya, peran serta para tersangka kasus pengadaan belanja penanganan status siaga darurat Covid 19, makin benderang usai memenuhi pemanggilan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (19/1/2022) pagi pukul 10.00 hingga 19.00 WIB.
Terungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp 944.000.000, dan pengadaan kegiatan masa siaga darurat itu tidak memiliki dasar hukum serta tidak sesuai surat edaran Mendagri RI Nomor 440/2622/SJ, tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
Mirisnya, surat keputusan Bupati Samosir Nomor : 88 Tahun 2020, 17 Maret 2020 tentang penetapan satuan siaga darurat bencana non-alam Covid-19 hanya berdasarkan rapat.
Dan bertentangan dengan UU No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, dimana status keadaan darurat bencana ditetapkan atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas menanggulangi bencana.