SK Bupati Samosir ‘Kran’ Awal Dugaan Korupsi Dana Covid-19, 3 Tersangka Diperiksa Kejatisu

Sekda Kabupaten Samosir JS foto bersama tim pengacara usai diperiksa didepan Kantor Kejatisu Jl AH Nasution. (Foto/Ist).

Kejatisu Temukan Kejanggalan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan kegiatan pengadaan dalam status siaga darurat Covid 19 Kabupaten Samosir tidak memiliki dasar hukum.

“Selain tidak memiliki dasar hukum yang kuat, ternyata hasil audit indevenden bahwa kebutuhan yang direalisasikan sebesar Rp 944.050.768, atau 50,20% dari Rp 1.880.621.425, dan sisanya Rp 936.570.657. Maka, penyidik menilai kegiatan tersebut tidak sesuai aturan sehingga berdampak kerugian negara” ujar Yos kepada orbitdigitaldaily.com.

Disebutkan mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini potensi kerugian keuangan negara itu berada di bidang sekretariat, kesehatan, ketersediaan bahan pokok dan logistik serta bidang komunikasi publik.

Kemudian, penunjukan langsung PT Tarida Bintang Nusantara tergolong aneh, meski perusahaan tersebut tidak mempunyai pengalaman dalam menyediakan pengadaan makanan tambahan gizi di instansi pemerintah namun tersangka S Sirumapea sebagai PPK bersikeras menunjuk perusahaan SES selaku rekanan.

“Pihak perusahaan sudah mengaku belum  memiliki pengalaman dibidang pengadaan makanan karena sub bidang usahanya pertanian, peternakan dan perkebunan. Alangkah baiknya PPK menunjuk penyedia usaha terdekat yang dinilai mampu memenuhi kualifikasi sehingga tidak bertentangan dengan Perpres No.16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah” bebernya.

Meski demikian, lanjut Yos A Tarigan, ketiga  tersangka yaitu, JS selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, SES(46) selaku rekanan dan MT(58) PPK Kegiatan cukup kooperatif menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Kecuali tersangka, S Sirumapea (39) berhalangan hadir.

“Penyidik menilai para tersangka cukup kooperatif selama proses penyidikan dan tidak berpotensi melarikan diri serta tidak akan menghilangkan barang bukti dan untuk pemeriksaan S Sirumapea akan dijadwalkan ulang” kata Yos A Tarigan.

Pantauan orbitdigitaldaily.com, sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka JS didampingi pengacara tampak keluar usai diperiksa sekitar 10 jam oleh penyidik Pidsus JS pun tampak kusam dan tak bersedia menjawab pertanyaan wartawan sebelum meninggalkan gedung Kejatisu.

Sementara di areal parkir, pihak keluarga sejak awal tampak wajah sumringah menyaksikan JS bersama tim pengacara dan selanjutnya berlalu menaiki kenderaan pribadi BK 1424 NR dan diiringi BK1060 FX sekitar pukul 19.30 WIB.

Reporter: Toni Hutagalung