Soal Minta Bantuan Internasional, Pakar: Pemda tak Berwenang

Pengamat ilmu pemerintahan Universitas Padjadjaran Dede Sri Kartini

JAKARTA | Terkait permintaan bantuan internasional yang digaungkan oleh sejumlah daeran dalam upaya mengatasi bencana di Sumatera, tetapi ditolak oleh kalangan legislator mendapat tanggapan dari pakar bidang pemerintahan.

Menjurut Pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Padjadjaran (Unpad) Dede Sri Kartini, dia sepakat dengan legislator Komisi II DPR RI bahwa pemerintah daerah tidak berwenang untuk meminta bantuan ke lembaga internasional.

“Betul, ya, secara regulasi memang pemerintah daerah itu tidak berwenang untuk meminta bantuan ke lembaga-lembaga internasional karena dalam pemerintahan itu kan ada tiga urusan, yakni absolut, konkuren, dan pemerintahan umum,” ujar Dede saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.

Dede menjelaskan ketika pemda meminta bantuan ke pihak asing, maka hal tersebut termasuk urusan absolut. Dengan demikian, hal tersebut bukan urusan pemda.

“Jadi, secara regulasi memang tidak dibenarkan pemerintah daerah meminta bantuan ke pihak asing karena hubungan luar negeri itu adalah urusan absolut atau urusan pemerintah pusat, begitu,” jelasnya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan pemerintah pusat perlu merespons keinginan masyarakat, terutama yang terdampak bencana Sumatera, sebab pemda tidak berwenang meminta bantuan internasional.

“Dalam hal ini memang menjadi respons pemerintah pusat yang harus segera untuk menindaklanjuti keinginan masyarakat. Bukan sekadar katakan lah saya mampu, tapi ternyata masyarakat repot. Nah, itu kan juga tidak bagus, gitu ya,” katanya.

Wewenang Pusat

Sebelumnya, terjadi bencana alam banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, pada akhir November 2025.

Pada 15 Desember 2025, Juru Bicara Pemerintah Provinsi Aceh Muhammad MTA mengatakan Pemprov setempat meminta keterlibatan dua lembaga internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, yakni United Nations Development Programme (UNDP) dan United Nations Children’s Fund (UNICEF), untuk membantu menangani situasi pascabencana.

Setelah itu, salah satu anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin memandang pemda tidak berwenang meminta bantuan internasional sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.

Dalam pasal tersebut, urusan pemerintahan absolut yang merupakan kewenangan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Ant