Spesialis Curanmor Ini Gasak 26 Sepeda Motor dari 25 Lokasi

MF pelaku curanmor yang beraksi di 25 lokasi dan menggasak 26 unit sepeda motor, Minggu (8/3/2026). Ant

SERGAI | Selama kurang lebih satu tahun belakangan spesialis curanmor MF (23) warga Dusun I, Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai (Sergai) sudah menggasak 26 unit sepedamotor dari 25 lokasi.

Perjalanan MF akhirnya terhenti ditangan Satreskrim Polres Sergai yang berhasil menangkapnya dari kediamannya di Desa Penggalangan Rabu (4/6/2026) sekitar pukul 16:00 WIB.

Tertangkapnya MF ketika Satreskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan atas laporan polisi LP / B / 16 / I / 2026 / SPKT / POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 31 Januari 2026 dengan korban Firman (40) warga Dusun VII, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

Firman kehilangan sepeda motor Honda Supra x 125 BK 4017 CBC yang di parkir di pinggiran sawah hilang dalam sekejap. Firman membuat laporan ke polisi mengalami kerugian Rp. 12 juta.

Dari laporan itu, Satreskrim mengendus salah satu pelaku yakni MF. Penangkapan yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata menangkap MF dari rumahnya yang sedang tidur.

Dari pemeriksaan, MF mengakui perbuatannya tidak sendiri, ia bersama dua rekannya S dan A. Saat dilakukan pengembangan S dan A tidak berada di rumah. Selanjutnya MF diboyong ke Satreskrim Polres Sergai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan, MF dan S serta A sudah melakukan pencurian di 25 titik, baik di Sergai maupun di Tebing Tinggi, dari 25 titik itu pelaku berhasil menggasak 26 unit sepeda motor yang berbagai jenis. Mulai Honda Supra X 125, Honda Vario, Yamaha RX king hasil curian dijual ke market place dan penadah berinisial J.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP B Situngkir kepada Antara Minggu (8/3/2026) mengatakan MF merupakan spesialis curanmor yang melakukan aksinya di 25 titik. Dari hasil pencurian itu berhasil menggasak sekitar 26 unit sepeda motor.

“Kasus ini masih dalam pengembangan, ada beberapa pelaku lain yang masih dalam pencarian orang, tersangka juga masih dalam pemeriksaan mendalam dari hasil curian pelaku menjualnya di market place dan penadah” papar Kasat.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu L. B. Manullang, SH, menjelaskan pelaku/tersangka Pasal 477 ayat (1) Huruf f dan g UU RI No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 Tahun

Kasi Humas Menghimbau apabila masyarakat pernah mengalami kehilangan Sepeda Motornya, agar melaporkan ke Sat Reskrim Polres Sergai. Ant