SERGAI – Disoal status limbah PT Aquafarm Nusantara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sergai Panesian Tambunan memberi jawaban kontroversi.
Hal itu terungkap saat Panesian membuat pernyataan ketika pihaknya usai meninjau lokasi pembuangan limbah PT Aquafarm Nusantara yang sudah dibersihkan Senin(2/9/2019).
Ketika itu Panesian mengatakan bahwa limbah AFN tidak berbahaya dan berada dibawah ambang batas limbah.
Namun Panesian juga memberi jawaban berbeda, saat orbitdigitaldaily.com mengkonfirmasi Panesian Selasa(3/9/2019) paska hasil kunjungan pihak LH di lokasi pabrik.
Walau dituding tebang pilih kepada media, Panesian tidak dapat memberi jawaban parameter apa yang menyebabkan Pansean menyimpulkan bahwa limbah PT Aquafarm di lahan kering itu tidak berbahaya.
Saat itu, Panesian menjelaskan, ketiadaan alat uji lab laboratorium dilapangan dan lamanya waktu tunggiu hasil uji Lab menjadi kendala bagi LH Sergai untuk mengetahui status limbah yang dibuang pihak AFN dilahan kering di bibir mauara sungai.
Sementara Panesian mengaku bahwa tindakan membuang limbah dilahan kering persis berada dibibir muara sungai yang dilakukan PT Aquafarm Nusantara merupakan tindakan melanggar UU lingkungan.
Konfirmasi via telp itu juga menguak bahwa pihak LH siap menggelar sesi acara perihal permintaan warga untuk mengetahui pembuktian bahwa status limbah PT.Aquafarm Nusantara memang terbukti berada dibawah ambang batas.
Reporter : Rahmadsyah